KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Produksi Injeksi
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 744.90/8221
- Kode KBJI
- 8131.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin produksi injeksi sesuai dengan perencanaan dan catatan pengolahan batch (CPB) agar proses produksi berjalan dengan baik.
Rincian Tugas
- Mengoperasikan mesin produksi injeksi sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
- Menjaga kebersihan alat dan ruangan tempat bekerja.
- Menjaga dan memeriksa keutuhan dan kelengkapan alat yang akan dipakai dalam kegiatan produksi.
- Mengusulkan penyediaan alat yang diperlukan kepada atasan sesuai kebutuhan produksi.
- Melaporkan kepada atasan bila terjadi kerusakan pada mesin.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Cara menjalankan mesin sesuai dengan catatan pengolahan batch (CPB).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 7Menjangkau
Bakat
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik