KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Stripping/Blistering
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 744.90/8221
- Kode KBJI
- 8131.04
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin stripping/blistering sesuai dengan standar perusahaan.
Rincian Tugas
- Memeriksa kelayakan dan kesesuaian bahan yang akan di stripping/blistering sebelum melaksanakan pekerjaan.
- Mengoperasikan mesin stripping/blistering dengan cara menekan tombol serta mengawasi keberfungsian mesin saat proses berjalan.
- Memeriksa jumlah dan menimbang aluminium foil sesuai dengan prosedur perusahaan.
- Menimbang dan mencatat jumlah hasil stripping/blistering.
- Membersihkan mesin dan ruangan setelah menyelesaikan pekerjaan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan strip/blister.
- Cara menggunakan mesin atau alat bantu yang berkaitan dengan proses stripping/blistering.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 12Menekan
- 24.6Penyesuaian penglihatan
- 24Melihat
- 2Berjalan
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik