KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengadministrasi Gudang
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 391.40/4131
- Kode KBJI
- 4321.04
- Pendidikan
- D3 Analis Farmasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengadministrasikan seluruh kegiatan gudang sesuai prosedur perusahaan.
Rincian Tugas
- Merekap dan memasukkan permintaan pesanan barang dari departemen penelitian dan pengembangan, Quality Control (QC) dan Quality Assurance (QA) ke program persediaan dan pembelian serta mendistribusikannya ke bagian pembelian.
- Menerima dan merekap sampel untuk dimasukkan ke program persediaan dan pembelian.
- Membuat Lembar Penerimaan Barang berdasarkan surat jalan yang diterima oleh departemen penelitian dan pengembangan QC, dan QA.
- Mencatat pemakaian bahan dan atau regent QC dan QA ke program persedian dan pembelian.
- Mencatat bahan yang digunakan untuk formulasi, analisis, dan pengemasan ke dalam program persediaan dan pembelian.
- Memasukkan komponen biaya dari registrasi, formulasi, analisis, pengembangan, dan pengemasan ke dalam proyek.
- Melakukan stock opname terhadap bahan baku dan regent di gudang.
- Mengarsipkan seluruh bon bahan baku, bahan kemas, dan barang jadi ke dalam memo debit program persediaan dan pembelian.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Analis Farmasi
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Cara menggunakan program komputer.
- Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan prosedur CGMP.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
Bakat
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur