KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Produksi Balm atau Obat Cair Luar
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 35222/21012
- Kode KBJI
- 3133.02
- Pendidikan
- D3 Mesin Produksi
Ringkasan Tugas
Memeriksa, mengatur dan mengawasi setiap tahapan proses produksi, mulai dari tahap penimbangan sampai terbentuknya sediaan balm atau obat cair luar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Rincian Tugas
- Membantu Kepala Seksi Produksi dalam mengatur tugas para operator dan menangani kesukaran teknis pembuatan balm atau obat cair luar secara efektif dan efisien.
- Memeriksa dan mengisi dengan benar catatan pengolahan batch.
- Mengawasi setiap tahap proses produksi mulai dari tahap penimbangan sampai terbentuknya sediaan balm/obat cair luar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Memonitor pelaksanaan proses produksi balm atau obat cair luar dengan meneliti laporan kerjaan.
- Mengoordinasi setiap karyawan yang dibawahinya supaya bekerja secara efektif dan efisien.
- Membantu tugas dinas lain yang dibebankan kepada kepala seksi produksi balm/obat cair luar.
- Melaporkan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Mesin Produksi
Pengetahuan Kerja
- Memiliki pengalaman dan teknik pembuatan obat cair luar atau balsem.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 25Mendengar
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik