KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Produksi Salep
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 35222/21012
- Pendidikan
- D3 Teknik Industri
Ringkasan Tugas
Memeriksa, mengatur, dan mengawasi setiap tahap proses produksi, mulai dari tahap penimbangan sampai terbentuknya sediaan PKRT sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.
Rincian Tugas
- Membantu Kepala Seksi Produksi dalam mengatur tugas para operator dan menangani kesukaran teknis pembuatan PKRT secara efektif dan efisien.
- Memeriksa dan mengisi dengan benar catatan pengolahan batch.
- Mengawasi setiap tahap proses produksi mulai dari tahap penimbangan sampai terbentuknya sediaan PKRT sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
- Memonitor pelaksanaan proses produksi PKRT dengan meneliti laporan kerja.
- Mengoordinasi setiap karyawan yang dibawahinya supaya bekerja secara efektif dan efisien.
- Membantu tugas dinas lain yang dibebankan kepada kepala seksi produksi PKRT.
- Melaporkan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Industri
Pengetahuan Kerja
- Memiliki pengalaman dan teknik pembuatan obat salep.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik