KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengawas Produksi Pengemasan Obat Cair Oral
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 35222/21012
- Kode KBJI
- 8183.03
- Pendidikan
- D3 Teknik Industri
Ringkasan Tugas
Memeriksa, mengatur dan mengawasi setiap tahap proses produksi mulai dari tahap penimbangan sampai terbentuknya sediaan obat cair oral sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Rincian Tugas
- Membantu Kepala Seksi Pengemasan Obat Cair Oral dalam mengatur tugas operator dan karyawan secara efektif dan efisien
- Menyediakan kemasan yang dibutuhkan untuk masing-masing produk sesuai dengan rencana pengemasan.
- Mengawasi pelaksanaan pengemasan dan menjamin kebenaran bahan kemas atau produk jadi.
- Memastikan bahwa pengemasan berjalan sesuai dengan prosedur pengemasan.
- Memeriksa dan mengisi laporan harian hasil pengemasan.
- Memeriksa keakuratan jumlah hasil pengemasan sebelum menyerahkan ke bagian gudang barang jadi.
- Membantu tugas Kepala Seksi Pengemasan Obat Cair Oral dan melaksanakan tugas dinas lain yang dibebankan kepadanya.
- Melaporkan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Teknik Industri
Pengetahuan Kerja
- Memiliki pengalaman dan teknik pembuatan kemasan obat tradisional.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 25Mendengar
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik