KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Supervisor Jaminan Mutu atau Quality Assurance Supervisor
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 039.90/3119
- Kode KBJI
- 3122.04
- Pendidikan
- D3 Analisis Kimia
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi kegiatan di Unit Quality Assurance sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan di Unit Quality Assurance sebagai pedoman kerja.
- Menyusun jadwal bulanan kualifikasi mesin dan sistem penunjang sebagai pedoman waktu pelaksanaan kerja.
- Mengoordinasi pelaksanaan kualifikasi mesin dan sistem penunjang agar berjalan sesuai dengan rencana.
- Membuat laporan bulanan pencapaian kerja bagian kualifikasi sebagai bahan pertimbangan untuk tindak lanjut lainnya.
- Menuyusun protokol formulir kualitatif mesin dan sistem penunjang sebagai pedoman penilaian yang terstandar.
- Mengevaluasi kinerja bawahan sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- Melakukan training yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi bawahan.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan untuk menunjang kemajuan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Analisis Kimia
Pengetahuan Kerja
- Tentang qualification di industri farmasi.
- Managerial dan leadership skills.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 22Menelentang
- 23Membau
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik