KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Penumbuk Beras (Jamu)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 771.90/8273
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Menumbuk beras yang sudah direndam dalam lumping hingga menjadi tepung beras.
Rincian Tugas
- Mengambil bakul berisi beras yang sudah direndam dan menuangnya dalam lumpang.
- Menumbuk beras dalam lumpang dengan alu hingga menjadi tepung.
- Mengeluarkan tepung beras dari dalam lumpang dan menampungnya dalam baskom.
- Membersihkan tempat dan peralatan kerja serta menyimpannya pada tempat semula.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara menumbuk beras menjadi tepung.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 13Mengangkat
- 2Berjalan
- 11Memegang
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain