KJN Sektor C — Industri Pengolahan
PPIC Manager
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 219.90/1222
- Kode KBJI
- 1321.99
- Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Kimia (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengelola fungsi PPIC untuk memastikan jadwal pengadaan material, produksi, dan pengiriman barang telah memenuhi syarat pelanggan.
Rincian Tugas
- Menyusun master schedule dan menetapkan urutan serta lead time dari setiap operasi untuk mencapai tanggal pengiriman sesuai jadwal dari bagian pemasaran.
- Menetapkan atau merevisi alokasi kapasitas produksi dan jadwal produksi.
- Menganalisa spesifikasi proses produksi dan data kapsitas untuk menentukan alokasi kapasitas produksi.
- Menetapkan dan mendistribusikan jadwal produksi dan operasi lainnya.
- Memberi teguran atau peringatan secara lisan dan tertulis pada setiap personil di bawahnya.
- Memantau realisasi jadwal produksi dan proses operasi lainnya.
- Mempercepat operasi yang terlambat dari jadwal dan mengubah jadwal untuk mengantisipasi masalah yang mungkin timbul.
- Memastikan pencapaian sasaran mutu PPIC sesuai peraturan dan rencana perusahaan.
- Memastikan pengendalian dokumen yang terkait dengan PPIC.
- Mempelajari teknik perbaikan (improvement) terkait dengan PPIC dan mengusahakan penerapan-nya.
- Memberikan pelatihan di bidang PPIC atau bidang lain yang dikuasainya.
- Membuat laporan PPIC secara periodik sesuai kebutuhan perusahaan atau permintaan manajemen.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik dan Rekayasa Kimia
- S1 Teknik dan Rekayasa Industri
- S1 Ilmu Komputer atau Informatika
Pengetahuan Kerja
- Teknik penjadwalan (scheduling).
- Teknik produksi dan komponen, inventory control.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang