KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Unit Pencampuran Bahan Kimia

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
700.90/2146
Kode KBJI
8131.04 , 3122.99
Pendidikan
S1 Manajemen (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Membuat perencanaan serta mengoordinir di pencampuran bahan-bahan kimia, memberi pengarahan dan mengawasi produksi di bagian terkait supaya berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana dan jadwal produksi supaya pencampuran bahan kimia berjalan lancar.
  2. Mengoordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan kerja kepada setiap seksi di bawahnya untuk menjamin terlaksananya kesinambungan dalam proses produksi.
  3. Memonitor pelaksanaan rencana produksi supaya dapat dicapai hasil produksi sesuai jadwal, volume yang ditetapkan.
  4. Bertanggungjawab mengendalikan penggunaan bahan baku dan efisiensi penggunaan tenaga kerja, mesin dan peralatan.
  5. Memonitor proses produksi untuk menjaga supaya agar fasilitas produksi berfungsi sebagaimana mestinya.
  6. Meningkatkan keterampilan setiap penanggung jawab dan karyawan di bawah tanggungjawabnya dengan memanfaatkan tenaga ahli yang didatangkan oleh perusahaan.
  7. Membuat laporan berkala mengenai hasil kegiatan diunit sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku.
  8. Mencari cara-cara penekanan biaya dan metode perbaikan kerja yang lebih efisien.
  9. Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala
  10. Melakukan penilaian terhadap prestasi kerja bawahannya secara berkala.
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh manajer produksi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Manajemen
  • S1 Teknik dan Rekayasa Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Tentang cara pengolahanan dan prosedur bahan kimia.
  2. Pengetahuan tentang memimpin dan membangun tim building.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini