KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Unit Pencampuran Bahan Kimia
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 700.90/2146
- Pendidikan
- S1 Manajemen (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membuat perencanaan serta mengoordinir di pencampuran bahan-bahan kimia, memberi pengarahan dan mengawasi produksi di bagian terkait supaya berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana dan jadwal produksi supaya pencampuran bahan kimia berjalan lancar.
- Mengoordinasi dan mengawasi serta memberikan pengarahan kerja kepada setiap seksi di bawahnya untuk menjamin terlaksananya kesinambungan dalam proses produksi.
- Memonitor pelaksanaan rencana produksi supaya dapat dicapai hasil produksi sesuai jadwal, volume yang ditetapkan.
- Bertanggungjawab mengendalikan penggunaan bahan baku dan efisiensi penggunaan tenaga kerja, mesin dan peralatan.
- Memonitor proses produksi untuk menjaga supaya agar fasilitas produksi berfungsi sebagaimana mestinya.
- Meningkatkan keterampilan setiap penanggung jawab dan karyawan di bawah tanggungjawabnya dengan memanfaatkan tenaga ahli yang didatangkan oleh perusahaan.
- Membuat laporan berkala mengenai hasil kegiatan diunit sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku.
- Mencari cara-cara penekanan biaya dan metode perbaikan kerja yang lebih efisien.
- Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala
- Melakukan penilaian terhadap prestasi kerja bawahannya secara berkala.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh manajer produksi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Manajemen
- S1 Teknik dan Rekayasa Kimia
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara pengolahanan dan prosedur bahan kimia.
- Pengetahuan tentang memimpin dan membangun tim building.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang