KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Operator Skunder-Akhir Bagian Pengemasan
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 749.90/8159
- Kode KBJI
- 8183.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin untuk proses pengemasan sekunder-akhir obat di bawah pengawasan supervisor pengemasan dengan menggunakan mesin sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Melaksanakan tahapan akhir pada proses pengemasan yang ditugaskan oleh Supervisor Pengemasan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
- Mengisi dengan benar catatan pengolahan batch dan catatan batch.
- Mengusulkan permintaan pembelian alat kerja dan alat kantor bagian sekunder-primer kepada Supervisor Pengemasan.
- Mencatat semua kegiatan harian dalam formulir yang telah disediakan oleh Supervisor Pengemasan untuk mengetahui pencapaian produksi.
- Melaporkan mesin yang memerlukan perbaikan supaya kegiatan pengemasan berjalan lancar.
- Mencatat alat yang ada di bagian pengemasan supaya dapat mengetahui spesifikasinya.
- Melakukan kalibrasi alat dibagian pengemasan yang ditugaskan oleh supervisor sesuai prosedur tetap yang berlaku.
- Menjaga kebersihan dan ketertiban di ruangan kerja supaya kegiatan berjalan lancar.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Prosedur pengemasan sekunder akhir
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 13Mengangkat
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik