KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Supervisor Pengemasan Effervescent
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 628.20/8331
- Kode KBJI
- 3122.04
- Pendidikan
- D3 Analis Farmasi (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengawasi, mengevaluasi, dan memberi pengarahan kepada operator bagian pengemasan secara efektif sesuai dengan rencana maupun standar yang ditetapkan oleh perusahaan.
Rincian Tugas
- Mengatur dan memastikan bahwa produk bagian pengemasan effervescent sudah sesuai dengan prosedur pembuatan yang telah ditentukan.
- Menjamin agar pembuatan produk di bagian pengemasan effervescent sesuai dengan prosedur pengolahan bets dan prosedur pengemasan bets.
- Menjamin bahwa semua peralatan yang dibutuhkan selalu siap pakai dan terjaga keadaan maupun kebersihannya.
- Menjaga kebersihan peralatan maupun tempat pengemasan untuk memastikan higienitas hasil produksi.
- Mengatur ketertiban maupun kedisiplinan bawahan, menjaga suasana kerja yang baik, dan membimbing bawahan dalam bidang teknis.
- Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan untuk menunjang kemajuan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Analis Farmasi
- D3 Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Cara proses pengemasan.
- Cara memberi petunjuk operator pengemasan (primer, sekunder, akhir).
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik