KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Unit Gudang Produk Jadi

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
700.90/2146
Kode KBJI
1324.04
Pendidikan
S1 Kimia (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melakukan perencanaan, pengoordinasian, pengarahan, serta pengawasan atas pelaksanaan produksi maupun pergudangan agar kegiatan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana maupun jadwal produksi sesuai target dan ketetapan perusahaan.
  2. Mengoordinasikan, mengawasi, serta memberikan pengarahan kerja kepada setiap seksi di bawahnya untuk menjamin terlaksananya proses produksi yang berkesinambungan.
  3. Memonitor pelaksanaan rencana produksi agar mencapai hasil produksi sesuai jadwal dan volume yang ditetapkan.
  4. Mengontrol atas pengendalian bahan baku serta kesesuaian penggunaan tenaga kerja, mesin, dan peralatan untuk memastikan efisiensi dalam kegiatan produksi.
  5. Menjaga kondisi fasilitas agar berfungsi semestinya.
  6. Meningkatkan keterampilan setiap penanggung jawab dan karyawan di bawah tanggung jawabnya dengan memanfaatkan tenaga ahli yang didatangkan oleh perusahaan.
  7. Melaporkan hasil kerja secara berkala mengenai kegiatan di bidangnya sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku.
  8. Mencari cara-cara penekanan biaya metode perbaikan kerja untuk menciptakan efisiensi.
  9. Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Melakukan penilaian terhadap prestasi kerja bawahannya secara berkala.
  11. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh manajer produksi untuk menunjang kemajuan perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Kimia
  • S1 Manajemen

Pengetahuan Kerja

  1. Proses pembuatan produk.
  2. Tentang team building.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini