KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Manajer Teknik
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 219.90/1229
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- S1 Kimia (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melakukan perencanaan, pengoordinasian, pengarahan, dan pengawasan dalam proses pemeliharaan mesin, peralatan produksi, instalasi listrik perusahaan, fasilitas, sistem komunikasi serta peralatan listrik sesuai dengan standar yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana dan jadwal pemeliharaan peralatan sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- Mengoordinasikan, mengawasi, serta memberikan pengarahan kerja kepada setiap seksi di bawahnya untuk menjamin terlaksanannya proses pemeliharaan yang berkesinambungan.
- Memonitor pelaksanaan proses pemeliharaan agar dapat terlaksana sesuai jadwal.
- Menjaga kegiatan produksi agar berjalan sebagaimana mestinya.
- Melakukan peningkatan keterampilan para karyawan bawahan dengan memanfaatkan tenaga ahli yang didatangkan oleh perusahaan.
- Melaporkan secara berkala mengenai kegiatan di bidangnya sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku.
- Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mencari penekanan biaya metode perbaikan kerja yang lebih efisien.
- Melakukan penilaian terhadap prestasi kerja bawahannya secara berkala.
- Melakukan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Plan Manager untuk menunjang kemajuan perusahaan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kimia
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Proses pembuatan produk.
- Tentang team building.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik