KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Teknisi Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
Kode Jabatan
034.05/3113
Kode KBJI
7413.02 , 3113.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Ringkasan Tugas

Melakukan pemeliharaan dan perencanaan seluruh instalasi listrik perusahaan, AC, sistem komunikasi, serta peralatan listrik lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun, mengatur, serta mengawasi kegiatan pemeliharaan maupun perbaikan seluruh instalasi listrik perusahaan dan peralatan yang menggunakan tenaga listrik untuk menjamin kelancaran jalannya operasi perusahaan.
  2. Mengajukan permintaan pembelian suku cadang dan kebutuhan lainnya yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  3. Bertanggungjawab atas penggunaan suku cadang dan biaya-biaya yang lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.
  4. Merencanakan perluasan kegiatan jaringan listrik sesuai dengan kebutuhan.
  5. Mengadakan pemeriksaaan atas instalasi listrik, AC dan menjamin sistem komunikasi yang berhubungan dengan tenaga listrik untuk mengetahui kondisi sarana prasarana yang ada.
  6. Menjamin keselamatan kerja bagi operator bawahannya dengan memastikan bahwa operator telah menjalankan pekerjaannya sesuai prosedur yang berlaku.
  7. Menjamin keamanan dan kecepatan pemasangan semua peralatan tenaga listrik agar kegiatan perusahaan dapat berjalan lancar.
  8. Berusaha mencari cara-cara penekanan biaya dan melode perbaikan kerja yang lebih efisien.
  9. Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala,
  10. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA) Semua Jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Proses perawatan alat-alat mesin.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 9Menggerakkan Jari
  • 13Mengangkat
  • 24Melihat

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • GIntelegensia

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini