KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Kepala Sub Unit Utility
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 21 — Industri Farmasi, Produk Obat Kimia dan Obat Tradisional
- Kode Jabatan
- 034.05/3113
- Kode KBJI
- 1219.04
- Pendidikan
- S1 Kimia (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengontrol atas kelancaran operasional mekanisme mesin-mesin dan peralatan produksi guna menciptakan kegiatan produksi yang kondusif.
Rincian Tugas
- Menyusun, mengatur, dan mengawasi kegiatan pemeliharaan maupun perbaikan mesin-mesin dan peralatan pabrik agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan lancar.
- Mengajukan permintaan pembelian suku cadang maupun kebutuhan-kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk pemeliharaan dan perbaikan semua peralatan pabrik.
- Mengontrol penggunaan suku cadang dan biaya-biaya yang terjadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan.
- Mengadakan pengecekan pada semua peralatan pabrik untuk memastikan kondisi dan keberfungsiannya.
- Mengadakan pencatatan mengenai besarnya biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing mesin atau peralatan pabrik.
- Menyusun jadwal pemeliharaan peralatan-peralatan pabrik agar proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
- Memelihara kerusakan yang timbul dan menentukan bahan-bahan atau suku cadang yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
- Mencari cara penekanan biaya dan metode perbaikan kerja yang lebih efisien.
- Menjaga disiplin kerja dan menilai prestasi kerja bawahannya secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Plan Manager untuk menunjang kemajuan perusahaan.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kimia
- S1 Manajemen
Pengetahuan Kerja
- Memahami proses pembuatan produk.
- Pengetahuan tentang team building.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik