KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Perencana Trace Jalan

Fakta Cepat

Subsektor
02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
Kode Jabatan
632.40/6141
Kode KBJI
2142.03
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Tahun Data
2009

Ringkasan Tugas

Merencanakan dan menentukan trace jalan tebangan berdasarkan peta dan kondisi hutan tebangan agar pola jalan yang direncanakan pembuatannya dapat dilalui kendaraan dengan resiko yang rendah.

Rincian Tugas

  1. Menentukan dan merencanakan kegiatan trace jalan dengan memilih letak posisi rencana jalan disesuaikan dengan peta lokasi jalan.
  2. Memberi petunjuk dan memerintahkan kepada pembantu petugas trace jalan untuk membuat rintisan jalan dan memberikan tanda dengan pal batas.
  3. Memilih letak rencana jalan dengan membuat perhitungan yang paling dekat ke lokasi tebangan hutan untuk memudahkan dalam pengangkutan kayu keluar dari area tebangan.
  4. Membuat konsep plat trace jalan pada peta lokasi tebangan hutan sampai ke lokasi log pond sesuai dengan rencana.
  5. Menentukan dan membuat keputusan alternatif untuk penetapan trace jalan di dalam plat trace jalan.
  6. Mengajukan peta rencana jalan yang telah diperhitungkan kemungkinan trace jalan dapat dilalui kendaraan sampai ke lokasi tebangan hutan.
  7. Melaporkan konsep peta trace jalan kepada kepala bagian perencanaan jalan sebagai bahan masukan dan pengambilan keputusan dalam pembuatan jalan.
  8. Membuat laporan kegiatan perencanaan trace jalan serta peta jalan yang akan dibangun kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil

Pengetahuan Kerja

  1. Kawasan hutan tebangan.
  2. Perencanaan pembukaan trace jalan.
  3. Survey perhitungan lokasi jalan dan konstruksi jalan.
  4. Pembuatan peta dan topografi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini