KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Perencana Trace Jalan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 632.40/6141
- Kode KBJI
- 2142.03
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Merencanakan dan menentukan trace jalan tebangan berdasarkan peta dan kondisi hutan tebangan agar pola jalan yang direncanakan pembuatannya dapat dilalui kendaraan dengan resiko yang rendah.
Rincian Tugas
- Menentukan dan merencanakan kegiatan trace jalan dengan memilih letak posisi rencana jalan disesuaikan dengan peta lokasi jalan.
- Memberi petunjuk dan memerintahkan kepada pembantu petugas trace jalan untuk membuat rintisan jalan dan memberikan tanda dengan pal batas.
- Memilih letak rencana jalan dengan membuat perhitungan yang paling dekat ke lokasi tebangan hutan untuk memudahkan dalam pengangkutan kayu keluar dari area tebangan.
- Membuat konsep plat trace jalan pada peta lokasi tebangan hutan sampai ke lokasi log pond sesuai dengan rencana.
- Menentukan dan membuat keputusan alternatif untuk penetapan trace jalan di dalam plat trace jalan.
- Mengajukan peta rencana jalan yang telah diperhitungkan kemungkinan trace jalan dapat dilalui kendaraan sampai ke lokasi tebangan hutan.
- Melaporkan konsep peta trace jalan kepada kepala bagian perencanaan jalan sebagai bahan masukan dan pengambilan keputusan dalam pembuatan jalan.
- Membuat laporan kegiatan perencanaan trace jalan serta peta jalan yang akan dibangun kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Kawasan hutan tebangan.
- Perencanaan pembukaan trace jalan.
- Survey perhitungan lokasi jalan dan konstruksi jalan.
- Pembuatan peta dan topografi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik