KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pelayan Mesin Potong Kulit (penyamakan kulit)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 31 days, 17:40:00
- Kode KBJI
- 7535.03
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin untuk memotong kulit menjadi dua atau tiga bagian atau untuk menyamakan ketebalannya.
Rincian Tugas
- Mengoperasikan mesin dan menentukan tebal yang harus dipotong.
- Menempatkan kulit pada meja mesin dan menghaluskan kerut pada kulit.
- Mengarahkan kulit di antara rol pisau mesin.
- Memindahkan kulit yang sudah dipotong dari mesin dan menumpuknya.
- Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai cara mengoperasikan mesin potong kulit
- Ukuran kulit yang di potong
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 10Memutar
- 24Melihat
- 7Menjangkau
- 11Memegang
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)