KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pelayan Mesin Potong Kulit (penyamakan kulit)

Fakta Cepat

Subsektor
15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode Jabatan
31 days, 17:40:00
Kode KBJI
7535.03
Pendidikan
Sekolah Dasar (SD)

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin untuk memotong kulit menjadi dua atau tiga bagian atau untuk menyamakan ketebalannya.

Rincian Tugas

  1. Mengoperasikan mesin dan menentukan tebal yang harus dipotong.
  2. Menempatkan kulit pada meja mesin dan menghaluskan kerut pada kulit.
  3. Mengarahkan kulit di antara rol pisau mesin.
  4. Memindahkan kulit yang sudah dipotong dari mesin dan menumpuknya.
  5. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Dasar (SD)

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai cara mengoperasikan mesin potong kulit
  2. Ukuran kulit yang di potong

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 9Menggerakkan Jari
  • 10Memutar
  • 24Melihat
  • 7Menjangkau
  • 11Memegang

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • FKeterampilan Jari
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini