KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)

Fakta Cepat

Subsektor
15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode Jabatan
761.40
Kode KBJI
8155.99
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Menyalakan mesin untuk membelah kulit yang telah direndam menjadi kulit bagian luar dan kulit bagian dalam.

Rincian Tugas

  1. Menyalakan roller dan pisau pembelah untuk menentukan tebal tipisnya kulit serta menghidupkan mesin hingga berjalan normal.
  2. Memasukkan kulit lembaran satu persatu ke dalam roller penarik dan mengamatinya hingga kulit tersayat.
  3. Membetulkan kulit yang memeleset dan mengarahkannya supaya kulit tersayat dengan baik.
  4. Mengambil kulit yang keluar dari roller dan menumpuknya pada tempat penampungan menurut jenis dan ukurannya.
  5. Melaporkan hasil kerja kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Cara menggunakan mesin seset kulit.
  2. Cara menggunakan mesin pembelah kulit.
  3. Ukuran tebal atau tipisnya kulit.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 19Merunduk
  • 13Mengangkat
  • 16Menarik
  • 24Melihat

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini