KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pemotong Sarung Tangan dari Kulit
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 794.80
- Kode KBJI
- 7531.02
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Membasahi, membentangkan kulit, memotong dengan gunting atau pisau, dan mengiris tepi kulit yang berlebih.
Rincian Tugas
- Membasahi dan membentangkan kulit untuk melokalisir bagian-bagian yang cacat serta menentukan cara pemotongan yang baik, praktis, dan ekonomis.
- Memotong kulit dengan gunting, alat pemotong tangan, dan pisau dengan kekuatan tenaga atau mesin pres.
- Mengiris tepi-tepi yang berlebih dari sarung tangan yang telah jadi.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Bagian kulit yang cacat.
- Cara pemotongan kulit yang baik, praktis dan ekonomis.
- Bagian kulit yang dipotong.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 13Mengangkat
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 16Menarik
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)