KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Pengukur Kulit
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 761.40
- Kode KBJI
- 7531.02
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Mengukur kulit dengan alat pengukur untuk mengetahui luas kulit yang utuh dan yang cacat.
Rincian Tugas
- Mengambil dan meletakkan kulit satu per satu dan menghamparkannya di atas meja ukur.
- Meletakkan penggaris atau skala ukur di atas kulit untuk mengetahui ukuran dengan melihat angka atau skala .
- Menghitung luas kulit yang utuh dan yang cacat serta mencatat pada buku dan kulit bagian luar.
- Membuat laporan hasil pengukuran berdasarkan jenis dan kualitasnya kepada serta menyempaikannya kepada pengawas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas kulit yang cacat dan utuh.
- Mengenai cara menghitung luas kulit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 16Menarik
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)