KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Penyortir dan Penilaian Bahan Pakaian dari Kulit
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 792.40
- Kode KBJI
- 7535.02
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Menilai, menyortir, mengukur, dan menggolongkan kulit binatang atau barang-barang lainnya.
Rincian Tugas
- Menilai kulit berdasarkan warna, corak, ukuran, dan ketebalannya.
- Mengukur luas kulit sesuai dengan ukuran barang yang akan dibuat.
- Memilih kulit yang sesuai untuk barang yang akan dibuat berdasarkan ukuran, warna, kepadatan dan panjang bulu.
- Menyusun kulit untuk dipotong oleh pemotong.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas bermacam- macam kulit.
- Mengenai cara mengukur luas kulit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 13Mengangkat
- 1Berdiri
- 24Melihat
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)