KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Penyortir Kulit (Pengolahan kulit)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 792.40
- Kode KBJI
- 7535.02
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Menyortir kulit berbulu sebelum atau sesudah diberi warna.
Rincian Tugas
- Membandingkan kulit yang belum diolah berdasarkan wujudnya dan menyortirnya berdasarkan hasil pemotongan, kualitas, ukuran, warna, dan karakteristik lainnya.
- Menyortir kulit setelah dilapisi, dicelup, atau diolah dengan berbagai cara.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Jenis dan kualitas kulit berbulu sebelum dan sesudah diberi warna.
- Wujud kulit yang belum diolah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 13Mengangkat
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)