KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Tukang Jahit Pakaian Kulit (Dengan Tangan)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 795.30
- Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Ringkasan Tugas
Menjahit dengan tangan untuk membuat dan membetulkan pakaian atau sarung tangan kulit.
Rincian Tugas
- Menghubungkan bagian pakaian dan sarung tangan dari kulit yang satu dengan yang lain menjadi satu.
- Menjahit bagian-bagian kulit atau bagian lain.
- Menjahit garis-garis dan kancing pada pakaian atau sarung tangan kulit.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Dasar (SD)
Pengetahuan Kerja
- Tentang cara menjalankan mesin jahit.
- Mengetahui bagian pakaian menurut modelnya.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 10Memutar
- 24.1Melihat tajam jarak dekat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- FKeterampilan Jari
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)