KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Tukang Kerok Kulit (Penyamakan Kulit)
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
- Kode Jabatan
- 761.50
- Kode KBJI
- 7535.03
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Ringkasan Tugas
Mencabuti bulu, mengerok, dan melakukan pekerjaan akhir pada kulit sesudah pemberian warna kulit.
Rincian Tugas
- Megerok kulit dengan pisau kerok untuk menghilangkan kotoran agar dapat diberikan zat pewarna dan menggunakan minyak, sabun atau bahan kimia lainnya pada kulit bila perlu.
- Melunakkan kulit dengan menggoreskan mata pisau dan melenturkannya melalui pisau tegak atau dengan mengeroknya.
- Menggosok sisi kulit yang berbulu untuk mengeluarkan butiran atau kotoran.
- Menghilangkan titik kasar dan noda-noda dengan tangan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pengetahuan Kerja
- Macam pisau yang digunakan untuk mengerok kulit (penyamakan kulit).
- Jenis dan dosis larutan kimia yang digunakan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 11Memegang
- 24Melihat
Bakat
- FKeterampilan Jari
- CMembedakan Warna
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
Klasifikasi KBJI Terkait
Jabatan Serupa dalam Sektor Ini
- Pelayan Mesin Ampelas (Sepatu)
- Pelayanan Mesin Kap Sepatu
- Pelayan Mesin Mata Ayam (sepatu)
- Pelayan Mesin Monitor (Industri sepatu)
- Pelayan Mesin Retain Kulit
- Pelayan Mesin Pembelah Kulit (menyamakan kulit)
- Pelayan Mesin Pembersih Daging dan Bulu Kulit
- Pelayan Mesin Pembuang Daging (pengolahan kulit)
- Pelayan Mesin Pres Kulit
- Pelayan Mesin Potong (industri sepatu)