KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Tukang Kerok Kulit (Penyamakan Kulit)

Fakta Cepat

Subsektor
15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode Jabatan
761.50
Kode KBJI
7535.03
Pendidikan
Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Ringkasan Tugas

Mencabuti bulu, mengerok, dan melakukan pekerjaan akhir pada kulit sesudah pemberian warna kulit.

Rincian Tugas

  1. Megerok kulit dengan pisau kerok untuk menghilangkan kotoran agar dapat diberikan zat pewarna dan menggunakan minyak, sabun atau bahan kimia lainnya pada kulit bila perlu.
  2. Melunakkan kulit dengan menggoreskan mata pisau dan melenturkannya melalui pisau tegak atau dengan mengeroknya.
  3. Menggosok sisi kulit yang berbulu untuk mengeluarkan butiran atau kotoran.
  4. Menghilangkan titik kasar dan noda-noda dengan tangan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Pengetahuan Kerja

  1. Macam pisau yang digunakan untuk mengerok kulit (penyamakan kulit).
  2. Jenis dan dosis larutan kimia yang digunakan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 11Memegang
  • 24Melihat

Bakat

  • FKeterampilan Jari
  • CMembedakan Warna
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini