KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Tukang Sepatu (Umum)

Fakta Cepat

Subsektor
15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode Jabatan
801.10
Kode KBJI
7536.01
Pendidikan
SMK Teknik Industri

Ringkasan Tugas

Membuat sepatu dan barang-barang alas kaki lainnya menurut kebutuhan langganan perorangan.

Rincian Tugas

  1. Mengukur dan menentukan ukuran sepatu.
  2. Membuat pola, memilih kulit untuk bagian atas alas kaki, dan merancang pola bagian atas.
  3. Menggunting dan merapihkan bagian-bagian dengan tangan dan menjahitnya menjadi satu.
  4. Membuat lubang untuk tali sepatu dan memasang kancing lubang untuk tali sepatu.
  5. Memaku bagian tumit menurut ukuran sepatu dan merentangkan bagian atas ukuran sepatu.
  6. Membuat bentuk bagian atas pada ukuran sepatu, melipat bagian belakang dari bagian atas melalui pinggiran tumit, dan memasangnya menjadi satu.
  7. Memotong saluran tempat jahitan sekitar pinggiran-pinggiran sol.
  8. Memasang sol bagian atas.
  9. Membuat bentuk dan memasang bagian tumit.
  10. Membubuhkan lak tinta atau renjis pada tempat-tempat yang diperlukan.
  11. Memasang sol bagian dalam dan membubuhkan poles terakhir.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Jenis dan kualitas kulit untuk membuat sepatu.
  2. Tentang cara membuat sepatu.
  3. Macam dan bentuk sepatu.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 13Mengangkat
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 1Berdiri

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya
  • FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini