KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Quality Control Manager

Fakta Cepat

Subsektor
15 — Industri Kulit, Barang dari Kulit dan Alas Kaki
Kode Jabatan
1321.99
Kode KBJI
1321.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Industri

Ringkasan Tugas

Menyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan menyelia kegiatan unit pengendalian mutu sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan program kerja unit pengendalian mutu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengorganisasi pada unit pengendalian mutu agar sesuai dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  3. Mengadakan supervisi terhadap perencanaan kualitas dengan cara mempersiapkan data kualitas kontrol yang baru disertai penerapan pengembangan perlengkapan pada laboratorium.
  4. Mengevaluasi kekurangan sesuai di dalam sistem kualitas dengan cara menemukan penyebabnya atau dengan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
  5. Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil produksi alas kaki.
  6. Menyeleksi catatan kualitas untuk sistem kualitas dan kualitas produksi alas kaki.
  7. Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
  8. Membantu manajemen perusahaan di dalam memperkenalkan sistem kualitas dalam penerapan secara efektif dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil barang olahan produksi alas kaki.
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Industri

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengawasan kualitas produksi alas kaki.
  2. Standar Operasional Perusahaan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini