KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Perluasan Jalur Belt Conveyor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 05 — Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Kode Jabatan
- 700.20/ 3152
- Pendidikan
- S1 Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun langkah kegiatan, dan membimbing bawahan seksi pelurusan jalur belt conveyor serta mengawasi kegiatan pelurusan jalur belt conveyor supaya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Rincian Tugas
- Menyusun langkah kegiatan Seksi Pelurusan Jalur Belt Conveyor sebagai pedoman kerja.
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan Seksi Pelurusan Jalur Belt Conveyor sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membimbing bawahan di lingkungan Seksi Pelurusan Jalur Belt Conveyor mengenai dampak lingkungan supaya dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Memeriksa hasil kerja bawahan Seksi Pelurusan Jalur Belt Conveyor sebagai pembinaan bawahan.
- Mengawasi kegiatan pelurusan jalur belt conveyor supaya hasilnya sesuai dengan rencana.
- Mengawasi kegiatan perawatan landasan belt conveyor supaya hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- Membuat usulan pengadaan bahan perawatan landasan belt conveyor sesuai dengan masukan bawahan.
- Mengoordinasikan kegiatan Seksi Pelurusan Jalur Belt Conveyor dengan satuan kerja terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Membuat laporan kegiatan Seksi Pelurusan Jalur Belt Conveyor Tanah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Geologi
Pengetahuan Kerja
- Tentang pengetesan contoh tanah
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah