KJN Sektor F — Konstruksi
Manajer Pengendalian Mutu
Fakta Cepat
- Sektor
- F — Konstruksi
- Subsektor
- 41 — Konstruksi Gedung
- Kode Jabatan
- 219.90
- Kode KBJI
- 1223.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua unit pengendalian mutu konstruksi gedung sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan unit pengendalian mutu konstruksi gedung sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Mengoordinasikan pada unit pengendalian mutu konstruksi gedung agar sesuai dan saling mendukung pelaksanaan tugas.
- Mengadakan pemeriksaan terhadap perencanaan kualitas dengan mempersiapkan data kualitas kontrol disertai penerapan pengembangan perlengkapan proyek konstruksi gedung.
- Mengevaluasi kekurangan sesuai sistem kualitas dengan menemukan penyebabnya dan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
- Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil pelakanaan kegiatan konstruksi gedung.
- Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas produksi dan operasional konstruksi gedung.
- Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
- Membantu manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem kualitas dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil konstruksi gedung.
- Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- S1 Konstruksi Bangunan
Pengetahuan Kerja
- Teknik pengawasan kualitas pelaksanaan konstruksi gedung.
- Standar operasional perusahaan.
- Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang