KJN Sektor F — Konstruksi

Manajer Pengendalian Mutu

Fakta Cepat

Subsektor
41 — Konstruksi Gedung
Kode Jabatan
219.90
Kode KBJI
1223.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua unit pengendalian mutu konstruksi gedung sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan kegiatan unit pengendalian mutu konstruksi gedung sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
  2. Mengoordinasikan pada unit pengendalian mutu konstruksi gedung agar sesuai dan saling mendukung pelaksanaan tugas.
  3. Mengadakan pemeriksaan terhadap perencanaan kualitas dengan mempersiapkan data kualitas kontrol disertai penerapan pengembangan perlengkapan proyek konstruksi gedung.
  4. Mengevaluasi kekurangan sesuai sistem kualitas dengan menemukan penyebabnya dan mengadakan pemeriksaan secara efektif.
  5. Mempersiapkan spesifikasi interval terhadap bahan baku dasar proses pengolahan dan hasil pelakanaan kegiatan konstruksi gedung.
  6. Menyeleksi catatan kualitas yang berhubungan dengan sistem kualitas produksi dan operasional konstruksi gedung.
  7. Mengawasi sistem kualitas yang erat hubungannya dengan dokumentasi pengawasan.
  8. Membantu manajemen perusahaan dalam memperkenalkan sistem kualitas dengan menitikberatkan pada aktivitas kontrol kualitas hasil konstruksi gedung.
  9. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
  • S1 Konstruksi Bangunan

Pengetahuan Kerja

  1. Teknik pengawasan kualitas pelaksanaan konstruksi gedung.
  2. Standar operasional perusahaan.
  3. Cara berkomunikasi dengan bahasa Indonesia secara baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini