1223.01: Manajer Penelitian
Fakta Cepat
- Kode
- 1223.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 122301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Penelitian merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi kegiatan penelitian di dalam suatu perusahaan industri atau organisasi lainnya dibawah petunjuk direktur dan kepala eksekutif dan juga bertugas mengadakan konsultasi dengan manajer lain didalam maupun diluar perusahaan. Tugasnya meliputi: merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi kegiatan penelitian di dalam suatu perusahaan industri atau organisasi lainnya dibawah petunjuk direktur dan kepala eksekutif; merencanakan semua program penelitian perusahaan industri atau organisasi dan menetapkan tujuan dan syarat anggaran; berkoordinasi dengan manajer utama dan manajer lainnya mengenai masalah yang ada kaitannya dengan rencana penelitian; menentukan jadual waktu, tenaga staf, perlengkapan yang dibutuhkan dan anggaran biaya; mengorganisasikan dan memimpin pekerjaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang sudah digariskan; mengembangkan metode penelitian serta meningkatkan kualitas produksi; berkoordinasi dengan manager di departemen atau bagian lain terkait penelitian; melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban tugas dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi, dan pada konvensi, seminar, dengar pendapat publik dan forum.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1223 (Manajer Penelitian dan Pengembangan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Fabric Researcher Group Leader Sektor CMempelajari, memberi petunjuk kerja, dan membagi tugas kepada pekerja pada unit penelitian kain baru agar bisa melaksanakan tugas dengan optimal.
- KJN Fabric Researcher Foreman Sektor CMemberi petunjuk dan mengawasi kepala-kepala grup di lingkup unit penelitian kain baru serta mempelajari hasil penelitian.
- KJN Kepala Laboratorium (Crumb Rubber) Sektor CMengatur dan mengoordinasi para analis yang menganalisis serbuk karet untuk mendapatkan standar yang telah ditentukan.
- KJN Research and Development Manager Sektor CMenyusun rencana program, memberikan arahan, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan di departemen riset dan pengembangan sesuai dengan prosedur ketetapan perusahaan.
- KJN Supervisor Instrumental Group Sektor CMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi penggunaan peralatan dan instrumen di laboratorium sesuai dengan prioritas kebutuhan.
- KJN Supervisor Formulasi Sektor CMenyusun rencana kegiatan, membagi tugas, dan mengawasi kegiatan di Unit Formulasi Riset dan Pengembangan sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- KJN Kepala Unit Laboratorium Sektor DMenyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan unit laboratorium serta menyusun rencana kebutuhan bahan dan peralatan laboratorium berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Laboratorium Instalasi (PAM), Sektor DMenyusun langkah kegiatan, membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan unit laboratorium instalasi serta menyusun kebutuhan bahan dan peralatan penelitian laboratorium air berdasarkan data, pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Laboratorium Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sektor DMenyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk kepada bawahan Unit Laboratorium dalam pelaksanaan analisis air, bahan baku, regenerasi air dan dampak lingkungan serta merencanakan kebutuhan laboratorium berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Manajer Pengendalian Mutu Sektor FMenyusun program kerja, mengoordinasikan, mengarahkan dan mengawasi semua unit pengendalian mutu konstruksi gedung sesuai dengan sasaran dan standar perusahaan yang telah ditetapkan.
- KJN Manajer Riset Sektor NMenyusun perencanaan program riset, menentukan narasumber, dan melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan riset agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.