KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor

Commissioner

Fakta Cepat

Subsektor
46 — Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
Kode Jabatan
1210
Kode KBJI
1120.01
Pendidikan
S1 semua jurusan
Tahun Data
2013

Ringkasan Tugas

Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.

Rincian Tugas

  1. Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan perseroan yang mengacu pada ketentuan ketentuan anggaran dasar, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melaksanakan kepentingan perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang saham sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan.
  4. Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
  5. Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
  7. Memimpin rapat umum pemegang saham untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan, dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat.
  8. Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar serta menjadi wakil perusahaan yang berperan dalam menandatangai perjanjian kerjasama.
  9. Menentukan komposisi dari board dan sub komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
  10. Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
  11. Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
  12. Menyampaikan laporan pelakasanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 semua jurusan

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen Kepemimpinan.
  2. Memiliki manajemen perusahaan.
  3. Mampu berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini