KJN Sektor G — Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
Commissioner
Fakta Cepat
- Subsektor
- 46 — Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1120.01
- Pendidikan
- S1 semua jurusan
- Tahun Data
- 2013
Ringkasan Tugas
Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Rincian Tugas
- Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan jalannya pengawasan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberi nasihat kepada Direksi mengenai rencana pengembangan perseroan yang mengacu pada ketentuan ketentuan anggaran dasar, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kepentingan perseroan dengan memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan bertanggung jawab kepada rapat umum pemegang saham sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan.
- Memimpin seluruh dewan atau komite eksekutif di dalam menjalan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.
- Menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, keputusan rapat umum pemegang saham, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan pengawasan dan pengarahan kepada seluruh Direksi dalam mengelola perusahaan agar berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- Memimpin rapat umum pemegang saham untuk memastikan pelaksanaan tata tertib, keadilan, dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat.
- Mewakili perusahaan dalam melakukan kesepakatan dengan pihak luar serta menjadi wakil perusahaan yang berperan dalam menandatangai perjanjian kerjasama.
- Menentukan komposisi dari board dan sub komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas yang akan dicapai oleh perusahaan.
- Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh anggota komisaris pada situasi tertentu yang dianggap perlu yang diputuskan dalam pertemuan anggota komisaris.
- Menjalankan tanggung jawab dari seluruh anggota pemegang saham perusahaan sesuai dengan standar etika dan hukum, sebagai referensi dalam pengambilan keputusan.
- Menyampaikan laporan pelakasanaan tugas kepada seluruh anggota pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Persyaratan Pendidikan
- S1 semua jurusan
Pengetahuan Kerja
- Manajemen Kepemimpinan.
- Memiliki manajemen perusahaan.
- Mampu berkomunikasi bahasa Indonesia dengan baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif