KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum

Head Waitters

Fakta Cepat

Subsektor
55 — Penyediaan Akomodasi
Kode Jabatan
532.10 atau 5123
Kode KBJI
5152.02
Pendidikan
SMK Perhotelan dan Jasa Pariwisata

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, memberi petunjuk, menyusun rencana pelatihan, serta mengawasi pelayan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan jamuan makan sesuai dengan standar.

Rincian Tugas

  1. Membagi tugas kepada pelayan sesuai dengan bidang tugasnya demi menjaga kelancaran dalam bekerja.
  2. Memberi petunjuk kerja kepada pelayan tentang cara penyiapan jamuan makan pada tamu sesuai dengan aturan tertentu..
  3. Menyusun rencana pelatihan tenaga pelayan jamuan makan untuk meningkatkan keterampilan bawahan.
  4. Mengawasi pelayan dan melayani tamu dengan memperhatikan tingkah lakunya agar setiap kekurangan yang ada segera dapat diatasi.
  5. Menampung keluhan yang diajukan oleh tamu untuk penanganan lebih lanjut dan sebagai bahan evaluasi.
  6. Memimpin pengarahan terutama perintah pelaksanaan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Perhotelan dan Jasa Pariwisata

Pengetahuan Kerja

  1. Penjamuan makan dan minum di hotel.
  2. Tata cara penyajian.
  3. Tata cara menghias tempat jamuan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 2Berjalan
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan
  • KKoordinasi Gerakan
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 4aMinat untuk kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini