KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Pemelihara Gedung dan Kantor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 55 — Penyediaan Akomodasi
- Kode Jabatan
- 552.20 atau 9132
- Kode KBJI
- 5153.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Memelihara gedung dan kantor, memperbaiki kerusakan ringan pada gedung dan kantor, mengabari pihak manajemen serta menghubungi pihak luar untuk memperbaiki kerusakan berat agar gedung dan kantor dalam kondisi layak pakai.
Rincian Tugas
- Memeriksa kondisi gedung, kantor dan peralatan lainnya untuk mendeteksi kerusakan.
- Memperbaiki kerusakan gedung dan peralatan lainnya sesegera mungkin agar barang-barang tersebut menjadi layak pakai.
- Memasang instalasi listrik, air, telekomunikasi dan sejenisnya pada tempat tertentu sesuai dengan prosedur kerja.
- Memberitahu pihak manajemen dan menghubungi pihak luar bila ada kerusakan berat untuk pengerjaan perbaikannya.
- Mengganti lampu yang padam agar bisa menyala kembali.
- Mencatat dan melaporkan kepada atasan tentang biaya listrik dan air sesuai dengan bukti yang sah sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- S1 Teknik Sipil / Teknik Elektro / Arsitektur
Pengetahuan Kerja
- Perawatan gedung, kantor dan membetulkan instalasi listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik