5153.01: Pemelihara/Pengelola Gedung
Fakta Cepat
- Kode
- 5153.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 5153 — Pengelola Gedung
- Gol. Pokok
- 5 — Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan
- Format Alt.
- 515301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengelola Gedung mengurus rumah apartemen, hotel, kantor, dan bangunan lainnya dan memeliharanya dan terkait lantai dalam kondisi bersih dan teratur. Pengelola mengawasi pekerja lain dan kontraktor tergantung ukuran dan sifat dari bangunan yang bersangkutan. Tugas meliputi : mengawasi pekerjaan staf kebersihan, kerumahtanggaan dan pemeliharaan bangunan dan kontraktor; berpartisipasi dalam pembersihan, perbaikan sederhana dan pemeliharaan interior bangunan; merawat tungku dan boiler untuk memastikan penyediaan panas dan air panas; mengatur perilaku penyewa dan pengunjung dalam hal seperti pengurangan kebisingan atau penyalahgunaan properti; menyediakan layanan kecil untuk penyewa seperti menerima pengiriman atas nama mereka atau memberikan informasi yang diminta kepada penelepon; memberitahu manajemen dan pemilik bangunan mengenai kebutuhan perbaikan besar; patroli bangunan untuk menjamin keamanan; mengisi formulir pendaftaran dan memberikan penyewa salinan aturan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 5153 (Pengelola Gedung):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Unit Recovery Boiler Sektor CMerencanakan, mengatur, dan mengelola kegiatan pada unit recovery boiler dalam memproduksi white liquor dengan bahan penunjang tertentu.
- KJN Terampil Utama Rumah Tangga Kantor, Pengelola Rumah Tangga Kantor Sektor DMengelola pemeliharaan rumah dinas, wisma beserta perlengkapannya serta mencatat kebutuhan peralatan kantor untuk keperluan pengadaan, dan melaksanakan pengawasan atau pemeliharaan peralatan-peralatan kantor yang menyangkut listrik, telepon, Air Condition, komputer dan lain-lain serta inventarisasi Aktiva Tetap kantor untuk kelancaran kegiatan.
- KJN Floor Caption Sektor IMengawasi, menugasi bawahan, memeriksa situasi kamar serta ruangan, dan mengendalikan penataan dan perawatan kamar serta ruangan lainnya agar selalu terlihat rapi, bersih dan teratur.
- KJN Pemelihara Gedung dan Kantor Sektor IMemelihara gedung dan kantor, memperbaiki kerusakan ringan pada gedung dan kantor, mengabari pihak manajemen serta menghubungi pihak luar untuk memperbaiki kerusakan berat agar gedung dan kantor dalam kondisi layak pakai.
- KJN Pemeliharaan Gedung dan Kantor Sektor IMemeriksa, memperbaiki, memelihara gedung, kantor dan peralatan lainnya untuk mengetahui adanya kerusakan gedung dan peralatan lainnya serta menghubungi pihak luar untuk memperbaiki kerusakan besar agar layak dipakai kembali.
- KJN Bell Captaint Sektor NMengawasi dan mengontrol kegiatan staf pelayan tamu hotel serta memonitor kesiapan staf berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pemelihara Bangunan Sektor OMemelihara bangunan atau gedung serta perlengkapannya milik instansi atau dinas agar tetap terpelihara dengan baik.
- KJN Pemelihara Bangunan dan Listrik Sektor OMemelihara kondisi instalasi listrik,dan memperbaiki bangunan yang rusak untuk perawatan penggunaannya.
- KJN Pengelola Auditorium Sektor OMengelola auditorium dengan cara mengadakan pengawasan dan pengaturan penggunaan auditorium sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku agar auditorium dapat digunakan bila diperlukan.