KJN Sektor I — Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Restaurant and Pub Supervisor
Fakta Cepat
- Subsektor
- 55 — Penyediaan Akomodasi
- Kode Jabatan
- 531.10
- Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan memeriksa kesiapan restoran pub dan room service yang meliputi tempat, penataan meja kursi, peralatan, perlengkapan, menu makanan, serta daftar minuman sehingga dalam pelayanan tamu dapat memuaskan.
Rincian Tugas
- Membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan serta memberi petunjuk sejelas-jelasnya agar para bawahan mampu menyelesaikan tugasnya dengan baik.
- Memeriksa segala kesiapan restoran, pub, dan room service, penataan meja kursi, kesiapan hiburan, keadaan jumlah tamu, waiters untuk kelengkapan dan kesiapan makan tamu.
- Mengawasi kelancaran penjualan dan penyajian makanan dan atau minuman, borongan makanan, pembayaran dari tamu agar tidak mengecewakan.
- Mengendalikan biaya dan penyusunan laporan hasil penjualan makanan dan minuman di restoran, pub, dan room service untuk pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melayani tamu VIP yang menginap dalam rangka peningkatan pelayanan sebaik-baiknya untuk kemajuan usaha restoran.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Industri Pariwisata dan Perhotelan
Pengetahuan Kerja
- Pengelolaan dan pengawasan Pub.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 1Berdiri
- 26Berbicara
Bakat
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur