KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Direktur Keuangan Bank
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 1210
- Kode KBJI
- 1120.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengoordinasikan dan mengawasi anggaran dan keuangan bank serta merumuskan untuk kebijakan keuangan bank.
Rincian Tugas
- Menilai situasi keuangan bank dan menentukan penerimaan dan pengeluaran untuk hubungannya dengan program dan kebijaksanaan bank.
- Berkonsultasi dengan Direktur Utama dan Direktur lain untuk aspek keuangan perbankan.
- Membuat usulan anggaran kepada dewan direksi dan memberi petunjuk dalam masalah keuangan umumnya secara informatif.
- Merencanakan nota anggaran, pembukuan dan mengawasi sistem pengeluaran uang agar berjalan dengan baik.
- Mengawasi serta mengoordinasikan nota anggaran dan kegiatan pembukuan dan memutuskan masalah yang timbul sebagai akibat pengesahan keuangan bank.
- Melaporkan kepada Direktur Utama untuk anggaran pembukuan dan masalah keuangan lainnya.
- Melaporkan tugas kepada atasan sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Perencanaan dan pengawasan administrasi di bank
- Rumusan administrasi bank.
- Organisasi, metode dan alat pemroses data
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah