KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Bagian Kredit
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 1346.99
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengoordinasikan, menyelia kegiatan monitoring serta mengatur tata usaha kredit cabang agar tugas berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Rincian Tugas
- Mengoordinasikan, meneliti dan memberi memo berkas perkreditan nasabah baru maupun perpanjangan dari bagian pemasaran untuk diteruskan kepada Kepala Seksi Monitoring.
- Memeriksa hasil analisis pencairan kredit dan berkas perkreditan sesuai SPPK maupun APK serta memberikan tanda tangan kepada memo penilaian ulang untuk menilai penggolongan kolektibilitas kredit.
- Menilai kemampuan nasabah untuk mengawasi kredit selama masa kredit dengan memberikan tanda tangan pada posisi kredit dan nota hasil penilaian ulang.
- Mengatur dan melaksanakan disposisi kepala cabang yang tercantum dalam posisi kredit dan hasil penilaian ulang untuk menilai penggolongan kolektibilitas kredit.
- Memeriksa dan memberikan tanda tangan pada nota jurnal debit perhitungan dan pembebanan bunga pinjaman nasabah yang meliputi premi asuransi, Konsultan dan Akuntan.
- Mengoordinasikan dan menilai konduite pegawai bawahannya serta mengusulkan transfer pegawai pada unitnya.
- Memeriksa dan memberikan tanda tangan pada laporan berkala perkreditan kepada Kanwil, Kapus dan Bank setempat.
- Memeriksa dan memberikan tanda tangan pada surat antar kantor, nota administrasi, kredit dan mendampingi Wakil Kepala Cabang bidang administrasi dan manajement serta melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan yang ditunjuk oleh Wakil Kepala Cabang Admnistrasi.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perbankan.
- Manajemen akuntansi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- FKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan/gagasan dari sudut pandang pribadi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur