KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kepala Seksi Monitoring Kredit
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 2419
- Kode KBJI
- 1346.99
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Mengawasi, mengarahkan dan mengonsep aktivitas monitoring kredit cabang.
Rincian Tugas
- Mengawasi dan memeriksa dokumen kredit baru maupun perpanjangan dan menginstruksikan serta mengarahkan Petugas Monitoring Perincian Kredit untuk meneliti kebenaran pengisian SPK, kelengkapan dan legalitas berkas perkreditan dan pembebanan biaya bank.
- Menganalisis pencairan kredit dan berkas perkreditan dengan menilai pemenuhan nasabah terhadap perjanjian kredit dan surat penegasan persetujuan kredit dengan membandingkannya dengan formulir daftar pengecekan pencairan kredit dan disposisi kepala cabang serta mengonsep dan memaraf memo penilaian kredit untuk bidang pemasaran.
- Menganalisis realisasi kredit yang sedang berjalan, menilai pemenuhan nasabah akan kewajibannya dan meneliti berita acara yang dilakukan bidang pemasaran serta mengkonsep dan memaraf formulir posisi perkreditan dan nota penilaian ulang.
- Menganalisis penggolongan kekolektifan kredit dan mengusulkan pengamanannya, pelaksanaan rescheduling, reconditioning, restructuring modul pengawasan jaminan yang ditempuh bidang pemasaran dan penghapusan debitur macet dari aksi cabang.
- Mengonsep dan memaraf memo penilaian bagian kredit terhadap penagihan kredit yang dilaksanakan bidang pemasaran serta mengikuti penagihan yang dilaksanakan PVPN dan mengusulkan langkah yang perlu ditempuh bidang pemasaran.
- Mengonsep dan memaraf laporan berkala perkreditan untuk Kanwil, Kapus dan bank setempat.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perbankan.
- Manajemen akuntansi.
- Menganalisis dalam pemantauan atas pencairan kredit, penagihan dan tindaklanjut.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 2Berjalan
- 24,3Melihat untuk mengamati mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data