KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Penafsir
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 3417
- Kode KBJI
- 4213.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menafsir barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penetapan uang pinjaman yang wajar serta citra baik perusahaan.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan di dalam melaksanakan tugas sebagai penafsir.
- Melaksanakan penafsiran terhadap barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menetapkan dan menentukan uang kredit gadai yang besarnya sesuai dengan hasil penafsiran.
- Melaksanakan penafsiran terhadap barang jaminan yang akan dilelang untuk mengetahui mutu dan nilai dalam menentukan harga dasar pasar dari barang yang akan dilelang.
- Menyimpan barang jaminan pada tempat yang telah ditentukan supaya terjaga keamanan barang jaminan tersebut.
- Menyampaikan laporan pelakasanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Teori dan praktek penafsiran suatu barang.
- Standar operasional perusahaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 24Melihat
Bakat
- VKemampuan Verbal
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah