KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Penafsir

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
3417
Kode KBJI
4213.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Menafsir barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penetapan uang pinjaman yang wajar serta citra baik perusahaan.

Rincian Tugas

  1. Mempersiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan di dalam melaksanakan tugas sebagai penafsir.
  2. Melaksanakan penafsiran terhadap barang jaminan untuk menentukan mutu dan nilai barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Menetapkan dan menentukan uang kredit gadai yang besarnya sesuai dengan hasil penafsiran.
  4. Melaksanakan penafsiran terhadap barang jaminan yang akan dilelang untuk mengetahui mutu dan nilai dalam menentukan harga dasar pasar dari barang yang akan dilelang.
  5. Menyimpan barang jaminan pada tempat yang telah ditentukan supaya terjaga keamanan barang jaminan tersebut.
  6. Menyampaikan laporan pelakasanaan tugas kepada atasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan tugas.
  7. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Pengetahuan Kerja

  1. Teori dan praktek penafsiran suatu barang.
  2. Standar operasional perusahaan

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 26Berbicara
  • 24Melihat

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini