KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Asuransi Bank
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 3321.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membukukan dan memperbaharui asuransi berdasarkan harta kekayaan atau perincian harta kekayaan bank, menyimpan catatan asuransi yang dimiliki bank, dan asuransi kebakaran serta menganalisis kecukupan jaminan asuransi untuk mendapatkan jaminan dari bank
Rincian Tugas
- Memeriksa pembelian kontrak dan sewa menyewa untuk menentukan persyaratan asuransi.
- Memesan polis jaminan umum dan kerusakan harta kekayaan atas semua harta kekayaan agar mendapat jaminan bank.
- Mengevaluasi risiko yang terdapat dalam pengeluaran barang berharga bank untuk menentukan jaminan asuransi yang dibutuhkan.
- Mengesahkan pengiriman barang berharga yang berlebihan atas perintah tetap bank cabang yang menyesuaikan jaminan asuransi.
- Meninjau polis untuk memastikan bunga bank dijamin dan sesuai.
- Mengatur pemindahan atau pembatalan jaminan atas penyelesaian harta kekayaan.
- Mencatat laporan kecelakaan dengan memberitahukan kepada perusahaan asuransi.
- Meninjau polis agar mengetahui tanggal pembatalan atau berakhirnya asuransi dan merekomendasikan kenaikan atau penurunan jaminan menurut kebutuhan sekarang atau yang diperkirakan kelak.
- Menyimpan catatan asuransi yang dimiliki bank terhadap perusahaan asuransi untuk berbagai jenis kerugian.
- Mengajukan dan menjawab surat mengenai persoalan asuransi yang rutin.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai pembukuan keuangan.
- Mengenai catatan dan cadangan bank.
- Mengenai jenis dan penggolongan pinjaman.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 24Melihat
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur