KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Petugas Deposito Tabungan

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
4121
Kode KBJI
4419.99
Pendidikan
D3 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Melayani dan memberikan tata usaha pada transaksi deposito.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa aplikasi pembelian deposito nasabah dan menyerahkan formulirnya serta meminta nasabah agar menyetorkan kepada kasir.
  2. Menerima formulir aplikasi yang telah dilegalisasi dan meminta blangko bilyet deposito kepada kepala bagian serta mengetik dalam formulirnya dan mencatat pada buku administrasi.
  3. Memisahkan dan menyerahkan bilyet deposito kepada nasabah serta meminta nasabah untuk menandatangani serah terimanya.
  4. Menerima nota bunga dari kasir dan mencocokkannya dengan buku administrasi serta meminta legalisasinya kepada kepala seksi dan mengetiknya untuk dikirim.
  5. Menerima bilyet asli dari nasabah atau kasir dan mencocokkannya dengan buku administrasi serta meneliti tanggal jatuh temponya.
  6. Menghitung penalti rate dalam hal pelunasan sebelum jatuh tempo, membuat kuitansi penguangan dan mencatatnya ke dalam buku administrasi serta meminta nasabah untuk menandatanganinya di atas materai.
  7. Meminta legalisasi pelunasan deposito kepada kepala seksi dan menyelesaikan pemindahan deposito nasabah ke cabang lain serta bilyet deposito nasabah yang hilang.
  8. Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai tentang pembukuan deposito tabungan.
  2. Mengenai cara perhitungan deposito tabungan.
  3. Mengenai kebenaran pencatatan penjualan atau pencairan deposito.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • MKetangkasan Tangan
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini