KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas File Pembukuan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4121
- Kode KBJI
- 3313.01
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengumpulkan dan menyusun nota serta bukti pembukuan lainnya sebelum diserahkan ke bagian tata usaha cabang
Rincian Tugas
- Menerima atau mengumpulkan nota bukti pembukuan memorial kas, memorial umum dan memorial clearing.
- Memisahkan dan mencatat nota sesuai dengan jenis nota.
- Meyusun nota dalam snel, ornel, plak bundle dan filing cabinet sesuai nomor dan tanggal nota.
- Memberi nomor dan kode pada tiap filing nota.
- Mencatat filing nota dan buku administrasi dan meneruskan kepada seksi.
- Memisahkan, menyusun, dan mencatat nota bukti pembukuan dalam file tertentu.
- Menerima atau mengumpulkan nota transfer, inkaso, neraca, dan lain-lain sebagai bukti pembukuan berkala.
- Menyimpan file nota dan bukti pembukuan lainnya ke dalam tempat yang sudah ditentukan.
- Memisahkan dan meminta legalisasi kepala seksi atas berkas yang akan diserahkan kepada bagian tata usaha cabang.
- Mencatat pencerahan file ke dalam buku administrasi file.
- Mencatat dan meminta legalisasi kepala seksi atas pinjaman atau pengembalian file pembukuan dari bagian lain.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai jenis nota, nomor dan kodenya.
- Mengenai macam file nota, rekening, neraca dalam bukti pembukuan.
- Mengenai pengelompokan kota dalam file sesuai dengan jenis transaksi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur