KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Inkaso Kas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4121
- Kode KBJI
- 4214.99
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Melayani dan menatausahakan transaksi inkaso kas.
Rincian Tugas
- Menerima dan mencatat aplikasi obyek inkaso ke luar dari nasabah serta membuat nota inkaso dan legalisasi Kepala Seksi untuk didistribusikan dalam kartu administrasi.
- Menerima advis pembayaran inkaso yang telah dilegalisasi Kepala Seksi dan mencatat serta memberitahukan kepada nasabah mengenai hasil penagihan inkaso.
- Menerima nota asli inkaso dari kasir atau nasabah dan mencocokkannya dengan file obligo inkaso ke luar.
- Mencatat obyek inkaso masuk dalam formulir penagihan untuk dilegalisasikan oleh kepala seksi jasa kas.
- Mencatat pembebanan rekening giro maupun pinjaman atau setoran tunai lainnya.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Mengenai cara menghitung biaya inkaso.
- Mengenai pencatatan inkaso masuk dalam formulir penagihan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur