KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Petugas Keterangan Pemasukan Pabean (KPP) Impor

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
4121
Kode KBJI
3351.05
Pendidikan
D3 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Melayani dan memberikan tata usaha pada pengeluaran keterangan pemasukkan pabean cabang.

Rincian Tugas

  1. Memeriksa dokumen impor dengan menghubungi petugasnya untuk mengetahui keasliannya dan memastikan pelunasan kewajiban nasabah tentang sisa L/C dan P/F bila ada MPO impor serta ongkos bank.
  2. Menghitung permohonan KPP barang agar sesuai dengan syarat L/C dan mengisi formulir surat pengantar yang diperlukan.
  3. Membuat garansi bank dengan maskapai pelayanan, mencatat, meminta legalisasi untuk diserahkan kepada nasabah.
  4. Memeriksa formulir PT KPP yang disahkan Kepala Bagian, mengisi formulir PT KPP membuat nota transfer, pemindahbukuan serta meminta legalisasinya dan nota perhitungan dengan supplier kepada kepala seksi sebagai pengeluaran PT KPP.
  5. Memeriksa nota disposisi, pembebanan pungutan MPO impor dan membuat kasbon pengeluaran giro bilyet, setoran MPO impor ke kas Negara serta meminta legalisasi kepada kepala seksi sebagai penyetoran MPO impor.
  6. Menerima KPP barang yang dikeluarkan dan dokumen asli dengan menghubungi maskapai pelayanan dan mengisi formulir jaminan bank serta membuat nota pembebanan provinsi nasabah importer.
  7. Mengelompokkan dan menyusun file nota, copy KPP dan bukti pengeluaran KPP sebelum diserahkan kepada Kepala Bagian Tata Usaha Cabang.
  8. Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Mengenai perhitungan nilai bea.
  2. Mengenai pembuatan KPP dan nota yang berhubungan dengan KPP.
  3. Mengenai administrasi bukti pengeluaran KPP.
  4. KPP Impor.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 11Memegang
  • 26Berbicara
  • 24Melihat
  • 3Duduk

Bakat

  • GIntelegensia
  • MKetangkasan Tangan
  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini