KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Jaminan Kredit Bank
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4121
- Kode KBJI
- 3312.99
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyimpan catatan mengenai jaminan yang di pegang bank untuk keperluan lebih lanjut, menerima serta mengolah pembayaran atas pinjaman yang diberikan kredit bank atau kantor pinjaman.
Rincian Tugas
- Menyimpan catatan jaminan para langganan yang dapat dirundingkan, surat obligasi, surat hutang atau debitur dan saham yang dipegang bank sebagai jaminan.
- Memeriksa catatan jaminan para langganan yang tidak dapat dirundingkan seperti asuransi kebakaran dan jiwa, nota hak gadai dan kontrak untuk memastikan bunga bank ada jaminannya.
- Menyimpan catatan dalam buku harian dan buku kas induk transaksi kredit bank seperti pemotongan, perbaikan rumah, pinjaman pertanian atau mahasiswa.
- Menyimpan daftar pasiva setiap hari untuk mencatat nota yang dipotong dan mencocokkan rekening para langganan yang ditarik lebih dari cek simpanan.
- Menerima dan memeriksa pembayaran uang secara langsung di meja kasir.
- Mengolah cek atau wesel yang diterima melalui pos dan mengirim kwitansi kepada langganan atas permintaan.
- Menghitung bunga dengan menggunakan mesin hitung.
- Mengumpulkan laporan status pinjaman yang melebihi jumlah tertentu dan rekening tunggakan.
- Membetulkan pasar pengembalian kredit yang tak tepat dan yang dikenakan pada rekening para langganan.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Jenis catatan jaminan bank.
- Cara menyimpan yang baik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 24Melihat
- 7Menjangkau
- 3Duduk
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur