KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Memorial Kas
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4212
- Kode KBJI
- 4311.02
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Ringkasan Tugas
Membukukan mutasi penerimaan dan pengeluaran kas dari jurnal tunai, kertas berharga clearing memorial kas ke dalam lajur anggaran, rupa-rupa atau lain, laba-rugi memorial yang sama.
Rincian Tugas
- Menerima memorial kas dari Kepala Seksi Akunting dan meneliti kebenaran pada pencatatan yang telah dilakukan oleh Bagian Kas dan Dana.
- Mencatat dan memindahkan mutasi kas dari lajur tunai, kertas berharga dan clearing ke dalam lajur langganan, rupa-rupa dan laba rugi.
- Memeriksa kebenaran pencatatan memorial dengan mencocokkan jumlah mutasi kas dan penjumlahan secara vertikal maupun horizontal
- Mencocokkan jumlah mutasi langganan dengan sheet rekening Koran.
- Menyusun jurnal mutasi harian dan memasukkan memorial dan jurnal mutasi harian.
- Meneruskan memorial dan jurnal mutasi harian kepada Kepala Seksi Akunting.
- Melaporkan adanya selisih atau salah pada buku pencatatan memorial kas.
- Menghubungi Bagian Kas dan Dana serta meneliti jika terdapat selisih kas atau salah dalam pembukuan.
- Menyerahkan file memorial dan jurnal mutasi harian kepada petugas file.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai pembukuan memorial kas.
- Mengenai koreksi selisih kas/salah pembukuan.
- Mengenai kesesuaian jumlah mutasi, rupa- rupa, rugi laba
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah