KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Monitoring Kolektibilitas Kredit
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4190
- Kode KBJI
- 3312.01
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
memeriksa penggolongan kolektibilitas kredit nasabah untuk menentukan langkah penagihan rutin, tindak lanjut penagihan kredit dan pengamanan lainnya.
Rincian Tugas
- Menerima nota atau surat pengusulan, keputusan, dan penggolongan kolektibilitas kredit serta mengumpulkan informasi mengenai indikator kolektibilitas kredit seperti mutasi setoran atau penarikan nasabah tunggakan bunga atau tunggakan pinjaman dan rencana aktivitas usaha nasabah.
- memeriksa penggolongan kolektibilitas kredit untuk menentukan langkah penagihan rutin, tindak lanjut penagihan dan pengamanan lainnya seperti peningkatan jaminan, pemberitahuan lisan maupun tulisan kepada nasabah kliam asuransi kredit.
- Melaporkan hasil pengecekan kepada Kepala Seksi.
- Membuat memo dan dokumen lainnya untuk diteruskan kebagian kredit sesuai dengan konsep Kepala Seksi.
- Memeriksa pemenuhan nasabah tentang tindak lanjut penagihan kredit seperti reconditioning, rescheduling restructuring dan penyerahan debitu macet ke PUPN.
- Menghubungi Petugas Pemasaran atau Account Officer dan mengkonfirmasikan penggolongan kolektibilitas kredit.
- Melaporkan adanya penyimpangan dalam penggolongan kolektibilitas kredit.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Mengenai klasifikasi dan kerahasiaan kolektivilitas kredit.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 3Duduk
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur