KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Petugas Pemberitahuan Ekspor Barang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4121
- Kode KBJI
- 3331.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melayani dan memberikan tata usaha pada pemberitahuan ekspor barang nasabah.
Rincian Tugas
- Menyediakan formulir ekspor barang dan memberitahukan cara mengisinya dengan benar kepada nasabah.
- Memeriksa nama, alamat, kejelasan asal barang, rencana pengapalan beserta maskapainya dan syarat eksport yang harus dipenuhi kepada nasabah.
- Mengisi syarat eksport yang diperlukan pada formulir eksport barang dan membuat nota pemblokiran jaminannya dan syarat lainnya, meminta legalisasinya kepada kepala seksi dan mengirim formulir eksport berikut nota debet dan kredit kepada bagian tata usaha.
- Memeriksa ekspor barang dan dokumen lampirannya, formnya nasabah dan meminta legalisasinya kepada kepala seksi serta mengirimkan eksport barang ke bagian tata usaha.
- Memeriksa mutasi ekspor masa laku ijin eksport untuk pelayanan dan penatausahaan forward sales contract.
- Menyusun, meminta legalisasi dan mengirim laporan outstanding eksport barang secara berkala dan mengirim copynya kepada Bank Indonesia dan Departement Perdagangan.
- Membuat surat ijin ekspor nasabah yang akan berakhir dan nota pemblokiran atas beban nasabah dalam hal harga patokan dengan harga FOB.
- Menghubungi nasabah eksportir bila ada perubahan harga patokan dan membuat laporan untuk BI tentang ekspor red clause yang tidak direalisir.
- Menyimpan arsip dokumen ekspor barang dan menyerahkan kepada unit tata usaha.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Pengetahuan Kerja
- Mengenai kesesuaian harga patokan dengan FOB.
- Mengenai kelengkapan dokumen ekspor barang.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 11Memegang
- 24Melihat
- 7Menjangkau
- 3Duduk
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang