KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Direktur Utama Asuransi

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
211.10 atau 1210
Kode KBJI
1120.02
Pendidikan
S1 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan perusahaan asuransi untuk memberikan layanan jasa asuransi dalam bidang tertentu kepada instansi, perusahaan dan masyarakat.

Rincian Tugas

  1. Merencanakan sasaran program untuk masa yang akan datang serta menentukan prioritas program kerja perusahaan asuransi sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menentukan jadwal pelaksanaan program dan kebijaksanaan promosi dengan baik.
  3. Mendiskusikan dengan bawahan mengenai masalah strategis dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan pemasaran dan kepegawaian agar mendapatkan ide dan masukan satu sama lain.
  4. Mengawasi kegiatan asuransi dan mengoordinasikan kegiatan unit operasional agar kegiatan berjalan dengan lancar.
  5. Membuat keputusan mengenai kebijakan umum perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mengendalikan perusahaan melalui laporan rapat dan pengawasan langsung.
  7. Mewakili perusahaan asuransi dalam negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintahan agar kegiatan negosiasi asuransi dapat berjalan dengan lancar.
  8. Memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior dan memberikan penjelasan secara periodik kepada dewan direksi mengenai berbagai masalah perusahaan.
  9. Memberikan pertanggungjawaban atas keadaan dan jalannya perusahaan kepada pemilik modal atau wakilnya.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan asuransi.
  2. Cara mengembangkan dan membuat keputusan masalah asuransi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara
  • 9Menggerakkan Jari

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini