KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kasir Kas dan dana
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 339.30 atau 4121
- Kode KBJI
- 4211.99
- Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Ilmu Pengetahuan Sosial
Ringkasan Tugas
Melayani penyetoran dan penarikan kas nasabah sesuai dengan ketentuan perusahaan serta melaksanakan pengambilan kas ke bank.
Rincian Tugas
- Menerima uang tunai, surat berharga dan warkat kliring dari nasabah serta menerima bukti setorannya untuk memeriksa kembali kebenaran jumlah setoran serta mengesahkannya dengan memberikan paraf dan stempel.
- Menerima cek atau kuitansi dan meminta tanda tangan nasabah atas penarikannya, serta mencatatnya pada kartu dan meminta persetujuan Kepala Bagian kas untuk pembayaran selanjutnya.
- Menyediakan uang dan membayarkannya kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disetujui serta memberikan stempel pada bukti penyerahan untuk diteruskan pada bagian memorial pengeluaran kas.
- Menyortir dengan teliti dan menyediakan uang tunai yang akan diberi label.
- Memeriksa daftar penerimaan dan pengeluaran kas, serta mencocokan jumlah uang kas sesuai dengan saldo kas akhir.
- Membuat perhitungan dan perincian sisa kas untuk diteruskan kepada Kepala Bagian Kas.
- Menyerahkan kunci kluis kepada Kepala Bagian Kas pada sore hari dan menerima kembali pada pagi hari.
- Menghitung jumlah nominal dan lembar warkat kliring serta mencocokannya dengan rekapitulasi kliring penyerahan maupun karbom kliring penyerahan.
Persyaratan Pendidikan
- Sekolah Menengah Atas (SMA) Ilmu Pengetahuan Sosial
Pengetahuan Kerja
- Prosedur penyetoran dan pengambilan uang.
- Jenis cek.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur